Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

PENGURUS DAERAH GNI SIAP BANTU MASYARAKAT AKSES BANTUAN HUKUM NONLITIGASI




MEDAN — Pengurus Daerah GNI (Generasi Negarawan Indonesia) menyatakan kesiapan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum, khususnya dalam kegiatan nonlitigasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan batas kewenangan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi, pendampingan dan pemahaman hukum ketika menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sosial maupun dalam hubungan dengan lembaga atau pihak lainnya.

GNI memandang bahwa akses terhadap hukum tidak boleh hanya dirasakan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, pilihan penyelesaian, serta prosedur yang dapat ditempuh.

Mengacu Permenkum Nomor 34 Tahun 2025

Dalam konteks bantuan hukum nonlitigasi, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan paralegal. Ruang lingkup tersebut antara lain penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, serta penyusunan dokumen hukum.

Ruang lingkup tersebut memberikan gambaran bahwa bantuan kepada masyarakat tidak selalu harus dimulai dari proses persidangan.

Persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat terlebih dahulu diupayakan melalui edukasi, konsultasi, klarifikasi, musyawarah, mediasi, negosiasi maupun mekanisme penyelesaian lain yang tersedia dan sesuai hukum.

Pengurus Daerah GNI menyatakan siap membantu masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi serta mengarahkan masyarakat kepada mekanisme penyelesaian yang tepat.

Fokus pada Edukasi dan Pendampingan

Salah satu perhatian GNI adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Banyak persoalan di tengah masyarakat muncul bukan semata-mata karena tidak adanya aturan, tetapi juga karena kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Melalui penyuluhan hukum, masyarakat dapat diberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk persoalan administrasi, hubungan sosial, sengketa, dokumen hukum dan hak-hak masyarakat.

Dalam konsultasi awal, masyarakat juga dapat menyampaikan kronologi persoalan yang dihadapi. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dikaji untuk menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk persoalan yang memungkinkan diselesaikan secara damai, proses mediasi dan negosiasi dapat menjadi salah satu alternatif sebelum perkara berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.

Tidak Mengambil Alih Kewenangan Advokat

GNI menegaskan bahwa pendampingan masyarakat harus dilakukan dengan memahami batas kewenangan paralegal.

Paralegal bukan pengganti advokat. Oleh sebab itu, apabila suatu perkara telah masuk pada tahapan atau membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, masyarakat perlu diarahkan untuk memperoleh pendampingan dari advokat atau pemberi bantuan hukum yang berwenang.

Prinsip tersebut penting agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat tetap profesional, bertanggung jawab dan tidak keluar dari koridor hukum.

Masyarakat Dipersilakan Menyampaikan Persoalan

Pengurus Daerah GNI membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan awal terkait persoalan hukum untuk menyampaikan permasalahannya.

Masyarakat diharapkan membawa kronologi yang jelas serta dokumen pendukung yang relevan agar persoalan dapat dipahami secara objektif.

GNI juga mendorong masyarakat agar tidak mudah mengambil tindakan berdasarkan informasi hukum yang belum jelas. Setiap persoalan sebaiknya terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Masyarakat Melek Hukum

Kehadiran GNI dalam membantu masyarakat di bidang hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.

Ketua/Pengurus Daerah GNI menyampaikan bahwa organisasi akan berupaya membantu masyarakat memperoleh akses informasi dan pendampingan awal secara bertanggung jawab.

“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum, khususnya dalam ruang lingkup nonlitigasi. Prinsipnya, masyarakat harus mengetahui haknya, memahami persoalannya dan mendapatkan arahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan pihak Pengurus Daerah GNI.

GNI menilai bahwa bantuan hukum bukan hanya persoalan menyelesaikan perkara setelah terjadi konflik. Lebih jauh, bantuan hukum juga merupakan bagian dari pencegahan konflik, pendidikan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara tertib, mengedepankan musyawarah apabila memungkinkan, serta menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila penyelesaian nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan.

Pengurus Daerah GNI menegaskan komitmennya untuk hadir bersama masyarakat, memberikan edukasi hukum, membantu proses pendampingan nonlitigasi sesuai kewenangan, serta mengarahkan masyarakat kepada tenaga atau lembaga hukum yang berwenang apabila perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar